
MENGENAL BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
BPR
BPR
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
SEJARAH PERUSAHAAN
SEJARAH PERUSAHAAN
PT. BPR Prismaberlian Danarta, berlokasi di Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara
Kabupaten Bekasi, didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 17 Desember 1992 dihadapan Notaris
Rohayati Yogasara, S.H, dan telah di sahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Nomor : C2-12186 HT.01.01.Th.95 pada tanggal 13 November 1993 dengan
beberapa kali diadakan perubahan.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Akta No. 1 tanggal 1 Desember 2006 dan Berita Acara Akta
No. 2 tanggal 3 Agustus 2007 di hadapan Notaris Maria Regina Tjendra Salim, S.H., PT. BPR.
Prismaberlian Danarta melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT. BPR Manca Danarta, PT.
BPR Prismamutiara Danarta, PT. BPR Tarunamitra Danarta dan PT. BPR Prismadana Wirausaha. Akta
merger tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No.C-00409 HT.01.04-TH.2007 tanggal 08 Oktober 2007. Serta Surat Keputusan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 9/16/KEP.DpG/2007 tanggal 28 Juni 2007.
Serta perubahaan akta yang terakhir sebagai berikut :
Akta No. 05 tanggal 09 Agustus 2022 dihadapan Notaris Yunita, S,H., M.Kn. di Bekasi, dan telah di
sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-AH-01.09-0043088 Tahun 2022, pada tanggal 11 Agustus 2022.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada para nasabah, PT. BPR Prismaberlian Danarta selalu
menyesuaikan perkembangan produk jasa-jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan nasabah sehingga
dapat memberikan pelayanan jasa-jasa perbankan secara lengkap terutama untuk pengusaha kecil
dalam seluruh sektor ekonomi yang berada di wilayah kerja PT. BPR Prismaberlian Danarta dan
cabang-cabangnya
Jaringan kantor PT. BPR Prismaberlian Danarta berlokasi di Cikarang, Kranji Bekasi Barat dan Depok dengan nama :
– PT. BPR Prismaberlian Danarta Kantor Pusat yang berada di Cikarang-Bekasi
– PT. BPR Prismaberlian Danarta Kantor Cabang Kranji yang berada di Bekasi Barat.
– PT. BPR Prismaberlian Danarta Kantor Cabang Depok yang berada di Depok.
Suku Bunga Kredit
Produk Rate %
Bunga per Bulan 2.5
Tarik Stor 2.25
Flate per tahun
BERITA


